Pariwisata

Kamis, April 22, 2010

Dampak krisis finansial global sejak tahun 2008 mulai terlihat pada beberapa komponen produk wisiata di dunia, terutama pada usaha penerbangan. Penurunan wisatawan yang melakukan perjalanan wisata ke berbagai negara di dunia diperkirakan mengalami penurunan sebesar 2% (Sumber: UNWTO, World Tourism Barometer, Januari 2009). Prakiraan pertumbuhan kunjungan wisatawan ke Asia Pasifik juga hanya sebesar 6,5% (sumber: PATA Asia Pasific Tourism Forecast 2008-2010) dibandingkan pada tahun 2007 yang tumbuh sebesar 7,6%.
Namun demikian, sesungguhnya Indonesia tidak perlu merasa khawatir dengan menurunnya pariwisata international. Dengan jumlah penduduk Indonesia yang kini berkisar antara 220-230 juta jiwa, Indonesia merupakan pasar wisatawan nusantara (wisnus) yang sangat besar. Dan pengalaman menunjukkan bahwa pada masa krisis multidimensi di akhir tahun 90-an maupun pada masa sulit lainnya, pariwisata nusantara menjadi ‘penyelemat’ kepariwisataaan di destinasi-destinasi wisata utama di Indonesia. Wisatawan nusantara ini relatif kurang dipengaruhi oleh berbagai krisis finansial dan gejolak sosial ekonomi lainnya dibandingkan wisatawan mancanegara.
Memperhatikan perannya yang sangat penting dalam kepariwisataan dalam negeri, sudah sewajarnya wisatawan nusantara mendapat perhatian yang sama besarnya dengan wisatawan mancanegara dari pengelola destinasi wisata di Indonesia. Dengan demikian, kegiatan meneliti dan menganalisis pasar wisatawan nusantara merupakan inisiatif yang strategis.
Dalam Undang Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, jelas terlihat keluasan peran pariwisata dalam pembangunan nasional, bukan hanya secara ekonomis -melalui devisa maupun akumulasi pendapatan daerah dan nasional-, namun terlebih lagi adalah secara politis maupun budaya. Rasa cinta tanah air serta peningkatan persahabatan melalui pariwisata sungguh merupakan tujuan yang tidak sederhana, yang tak hanya mengandalkan jumlah wisatawan yang bepergian sebagai tolok ukur keberhasilan, tetapi kualitas perjalanan dalam arti bagaimana perjalanan tersebut dapat dimaknai. Pariwisata mempunyai kaitan dengan identitas nasional, maka perjalanan masyarakat Indonesia keluar dari tempat asal/tempat tinggalnya merupakan sesuatu yang penting untuk negara kepulauan sebesar Indonesia.
Perubahan yang mendasar dalam UU tentang Kepariwisataan tersebut adalah persepsi tentang kegiatan wisata yang ditempatkan sebagai bagian dari kebutuhan dasar dan hak asaasi manusia. Paradigma baru dalam undang undang tersebut tentu harus diperhitungkan di dalam kebijakan dan pelaksanaaan pembangunan kepariwisataan. Pariwisata bukan lagi barang mewah yang hanya menjadi konsumsi golongan yang beruntung. Pariwisata justeru menjadi alat untuk meningkatkan, mulai dari, produktivitas kerja, kesejahteraan non jasmaniah, sampai kepada persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Label: